Sumber kekayaan desa yang salah satunya Tanah Kas Desa (TKD) Desa SatriaMekar Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seluas 13 Ha (Hektar) yang merupakan lahan pertanian akan dialih fungsikan menjadi pemukiman penduduk. Dalam hal ini yang menjadi pelaksana pembangunan perumahan adalah PT. Alamindo Truly Nusa (ATN). Adapun sebagai pengganti TKD Desa SatriaMekar PT. Alamindo Truly Nusa telah menyediakan lahan pengganti seluas 16 Ha (Hektar) yang terletak di Desa LenggahSari Kecamatan CabangBungin, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan dari Kepala Desa SatriaMekar, M. Sodikin, proses ruislag tersebut sesuai dengan Pemendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, yang juga diperkuat dengan SK Bupati Bekasi No. 593/1179/Adm.Tapem/2010.
" Proses Ruislag TKD Desa SatriaMekar sesuai dengan prosedur ", kata M. Sodikin.
Dikatakan oleh beliau, Ruislag telah disepakati oleh semua penggarap lahan. Begitu pula dengan proses ganti rugi lahan penggarap yang terkena pembebasan. " Pada dasarnya, Ruislag yang dilakukan tersebut menguntungkan semua pihak. Penggarap lahanpun langsung menerima ganti rugi dari Pengembang (PT. ATN) tanpa perantara", jelas M. Sodikin.
Penggarap lahan di intimidasi?
Menaggapi pertanyaan tersebut M. Sodikin selaku Kepala Desa SatriaMekar, membantah "Tidak ada paksaan ataupun intimidasi terhadap penggarap dari Pengembang, termasuk dari jajaran Pemerintah Desa. Penggarap datang sendiri dan bertransaksi langsung dengan Pengembang". Adapun berita yang beredar di Media cetak maupun Media On Line, itu hanyalah berita yang tidak benar, katanya. "Kalau ingin lebih jelas, tanya kepada pihak yang bertanggung jawab. Maksudnya pada Pemerintah Desa ataupun BPD SatriaMekar", tambahnya.
Selain itu, proses penggantian lahan (Ruislag) juga mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2008 yaitu tentang Pedoman dan Tata Cara Pelepasan Hak Tanah Kas Desa (TKD). "Jadi tidak ada caplok mencaplok lahan penggarap. Semua itu dilakukan dengan kesepakatan penggarap lahan dan niat baik dari semua pihak yang terkait dengan masalah Ruislag ini", tegasnya sambil tersenyum.
Menurut keterangan dari Kepala Desa SatriaMekar, M. Sodikin, proses ruislag tersebut sesuai dengan Pemendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, yang juga diperkuat dengan SK Bupati Bekasi No. 593/1179/Adm.Tapem/2010.
" Proses Ruislag TKD Desa SatriaMekar sesuai dengan prosedur ", kata M. Sodikin.
Dikatakan oleh beliau, Ruislag telah disepakati oleh semua penggarap lahan. Begitu pula dengan proses ganti rugi lahan penggarap yang terkena pembebasan. " Pada dasarnya, Ruislag yang dilakukan tersebut menguntungkan semua pihak. Penggarap lahanpun langsung menerima ganti rugi dari Pengembang (PT. ATN) tanpa perantara", jelas M. Sodikin.
Penggarap lahan di intimidasi?
Menaggapi pertanyaan tersebut M. Sodikin selaku Kepala Desa SatriaMekar, membantah "Tidak ada paksaan ataupun intimidasi terhadap penggarap dari Pengembang, termasuk dari jajaran Pemerintah Desa. Penggarap datang sendiri dan bertransaksi langsung dengan Pengembang". Adapun berita yang beredar di Media cetak maupun Media On Line, itu hanyalah berita yang tidak benar, katanya. "Kalau ingin lebih jelas, tanya kepada pihak yang bertanggung jawab. Maksudnya pada Pemerintah Desa ataupun BPD SatriaMekar", tambahnya.
Selain itu, proses penggantian lahan (Ruislag) juga mengacu pada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2008 yaitu tentang Pedoman dan Tata Cara Pelepasan Hak Tanah Kas Desa (TKD). "Jadi tidak ada caplok mencaplok lahan penggarap. Semua itu dilakukan dengan kesepakatan penggarap lahan dan niat baik dari semua pihak yang terkait dengan masalah Ruislag ini", tegasnya sambil tersenyum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar